KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 220 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam
pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam
mengatur organisasi Gerakan Pramuka sesuai dengan perkembangan saat ini;
b.
bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Pengorganisasian Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 182 Tahun 2006 perlu disempurnakan;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 182 Tahun 2006, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 109 Tahun 2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 182 Tahun 2006 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
Ketiga : Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 23
November 2007
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H.
Azrul Azwar, MPH
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 220
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a. Gerakan Pramuka adalah
Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal
yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan
sekolah, yang dibentuk atas dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk
membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional,
khususnya di bidang pendidikan.
b. Gerakan Pramuka sebagai
salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah satu-satunya badan yang
ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah dan di luar
keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
c. Untuk itu perlu disusun
petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan Pramuka meliputi:
1) Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka
2) Pembagian tugas dan tanggung jawab
3) Pramuka Utama, Musyawarah, dan Garis Hubungan.
4) Penutup.
2.
Maksud dan tujuan
a. Petunjuk Penyelenggaraan
ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur
organisasi, tugas, dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan Pramuka.
b. Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam
pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat suatu keserasian
yang mantap.
3.
Dasar
Petunjuk ini didasarkan atas:
a.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
b.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 182 Tahun 2006, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
Dalam petunjuk ini yang dimaksud dengan:
a)
Kepanduan (scouting) adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis
yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar dan metode pendidikan yang
baku, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
b)
Kepramukaan adalah proses
pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti
luhur. Kepramukaan adalah system pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
c)
Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia.
d) Kaum muda adalah anak-anak dan pemuda Indonesia yang berusia 7
tahun sampai dengan 25 tahun.
e)
Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan adalah dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan dan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
f)
Prinsip Dasar Kepramukaan
adalah nilai-nilai kepramukaan yang penting, meliputi: iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; peduli terhadap bangsa dan tanahairnya, peduli terhadap
sesama hidup dan alam seisinya, peduli terhadap diri pribadinya, serta taat
pada kode kehormatan Gerakan Pramuka.
g)
Metode Kepramukaan adalah
sistem pendidikan diri sendiri yang progresif berdasarkan interaksi sejumlah
elemen, sistem berkelompok, kehadiran orang dewasa yang menstimulasi, sistem
tujuan dan aktivitas yang progresif, belajar dengan mengerjakan langsung
(learning by doing), kepatuhan kepada janji dan ketentuan moral (Satya dan
Darma), kiasan dasar, kehidupan di alam, belajar melalui bermain dan melayani
orang lain.
h)
Kode Kehormatan adalah Kode
Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
“Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya dan
ketentuan moral yang disebut Darma, merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan”.
i)
Kwartir adalah Pengurus
Gerakan Pramuka di tiap tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
j)
Jajaran adalah satuan pada
tingkatan organisasi Gerakan Pramuka.
k)
Musyawarah adalah pertemuan
yang diselenggarakan dalam satu masa bakti kwartir/satuan/gudep antara para
andalan kwartir/pembina penyelenggara dengan andalan kwartir jajaran di
bawahnya/pembina, dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban kwartir/pembina dalam
satu masa bakti, penyusunan perencanaan, dan pemilihan pengurus baru untuk masa
bakti yang akan datang.
l)
Pramuka adalah sebutan bagi
pesertadidik Gerakan Pramuka untuk golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan
Pandega.
m) Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan
Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam
penyelenggaraan kepramukaan
n)
Pramuka Siaga adalah anggota
Gerakan Pramuka golongan usia 7-10 tahun
o)
Pramuka Penggalang adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 11-15 tahun.
p)
Pramuka Penegak adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 16-20 tahun.
q)
Pramuka Pandega adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 21-25 tahun.
r)
Perindukan adalah satuan
organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Siaga.
s)
Pasukan adalah satuan
organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Penggalang
t)
Ambalan adalah satuan
organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Penegak
u)
Racana adalah satuan organik
dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
v)
Dewan Kerja adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
w) Pembina Pramuka disingkat Pembina adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang melaksanakan kepramukaan di gugusdepan
x)
Pelatih Pembina Pramuka
disingkat Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang memberikan
pelatihan dalam rangka peningkatan mutu pembina pramuka
y)
Andalan adalah anggota
dewasa yang menjadi pengurus Kwartir Gerakan Pramuka
z)
Majelis Pembimbing adalah
badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris,
material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
BAB II
TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
1.
Tugas Pokok
a.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
b.
Pelaksanaan tugas pokok
Gerakan Pramuka diselenggarakan oleh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka:
1)
di tingkat nasional oleh
Kwartir Nasional
2)
di tingkat provinsi oleh
Kwartir Daerah
3)
di tingkat kabupaten/kota
oleh Kwartir Cabang
4)
di tingkat kecamatan oleh
Kwartir Ranting
5)
di wilayah dan pangkalan
peserta didik oleh gugusdepan dan saka.
2.
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan “sistem
among” dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
3.
Struktur Organisasi
a.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing.
2) Badan Pemeriksa Keuangan
3) Kwartir meliputi:
a) Pimpinan Kwartir
b) Pimpinan Kwartir Harian
c) Bidang termasuk Andalan Urusan
4) Koordinator Gugusdepan
5) Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
6) Badan Kelengkapan Kwartir:
a) Dewan Kehormatan
b) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
c) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
d) Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
e) Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan
fungsi tertentu)
f) Badan Usaha Kwartir
g) Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir didukung oleh staf kwartir.
(Struktur organisasi terlampir).
b.
Majelis Pembimbing:
1)
Majelis Pembimbing dibentuk
di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka.
2)
Majelis Pembimbing diketuai
secara ex-officio:
a) di tingkat nasional oleh Presiden Republik Indonesia
b) di tingkat daerah oleh Gubernur
c) di tingkat cabang oleh Bupati/Walikota
d) di tingkat ranting oleh Camat
3)
Ketua Majelis Pembimbing di
tingkat gugusdepan dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
4)
Pada tingkat Saka, Ketua
Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
5)
Pada tingkat kwartir
ranting, cabang dan daerah, Ketua Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala
Pemerintahan setempat.
6)
Pada tingkat nasional Ketua
Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
7)
Kepengurusan Majelis
Pembimbing dibentuk oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir pada
tiap tingkat organisasinya dan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di tingkat
masing-masing.
c.
Badan Pemeriksa Keuangan
1)
Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2)
a) Personalia Badan
Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal tiga orang anggota Gerakan Pramuka yang
terdiri dari unsur Majelis Pembimbing, unsur kwartir dan unsur kwartir jajaran
bawahnya ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.`
b) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan dibantu
oleh Akuntan Publik
d.
Kwartir dan Koordinator Gugusdepan
Dalam Gerakan Pramuka,
Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut:
1) di tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional.
2) di tiap provinsi dibentuk Kwartir Daerah.
3) di tiap kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang.
4) di tiap kecamatan dibentuk Kwartir Ranting.
5) Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa
dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep, yaitu seorang Ketua Gudep yang dipilih
oleh para peserta dalam Musyarawah Ranting dan statusnya sebagai Andalan
Ranting.
e.
Gugusdepan
1) Gudep adalah pangkalan
pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
2) Anggota Gerakan Pramuka
dihimpun dalam gugusdepan yang dipimpin Pembina Gudep yang diketuai oleh Ketua
Gugusdepan.
3) Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gugusdepan yang
terpisah, masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri sendiri.
4) Bagi anggota Gerakan
Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau rohani dapat membentuk gugusdepan
tersendiri.
5) Gugusdepan lengkap
terdiri atas satu Perindukan Siaga, satu Pasukan Penggalang, satu Ambalan
Penegak dan satu Racana Pandega.
6) Bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik
Indonesia langsung di bawah pembinaan dan pengendalian Kwartir Nasional.
f.
Satuan Karya Pramuka
1)
Satuan Karya Pramuka (Saka)
merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia.
2)
Anggota Saka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugusdepan di
wilayah cabang atau rantingnya.
3)
Saka terdiri atas beberapa
krida yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
4.
Pengurus Kwartir,
Koordinator Gudep, dan Pembina Gudep
a. Pengurus Kwartir
Nasional (Kwarnas)
1) Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk
masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
2) Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang
dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
3) Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing
Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
4) Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri
yang disebut Andalan Nasional.
5) Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas
memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
6) Pengurus Kwarnas membentuk:
a) Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas
yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
b) Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
(1) Dewan Kehormatan
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
(3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat
Nasional.
(4) Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
(5) Badan Usaha Kwarnas.
(6) Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.
7) Ketentuan tentang kwarnas diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.
b. Pengurus Kwartir
Daerah (Kwarda)
1) Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk
masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
2) Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang
dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
3) Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
4) Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing Daerah.
5) Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri,
yang disebut Andalan Daerah.
6) Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas
memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
7) Pengurus Kwarda membentuk:
a) Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang
beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
b) Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
1)
Dewan Kehormatan
2)
Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
3)
Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
4)
Pimpinan Saka Tingkat Daerah
5)
Badan Usaha Kwarda
6)
Satuan Kegiatan
7)
Dalam melaksanakan tugasnya,
kwarda didukung oleh staf kwarda.
8)
Ketentuan tentang kwarda
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
c. Pengurus Kwartir
Cabang (Kwarcab)
1) Ketua Kwarcab ditetapkan
oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh
Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
2) Pengurus Kwarcab
dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim
Formatur Mucab.
3) Pengesahan Pengurus
Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk
masa bakti 5 tahun.
4) Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing Cabang.
5) Pengurus Kwarcab terdiri
atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
6) Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas
memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
7) Pengurus Kwarcab membentuk:
a) Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab
yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
b) Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
(1) Dewan Kehormatan
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
(3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
(4) Pimpinan Saka Tingkat Cabang
(5) Badan Usaha Kwarcab
(6) Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.
8) Ketentuan tentang kwarcab diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.
d. Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)
1) Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk
masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
2) Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur,
yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
3) Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
Pembina Gudep menyusun Pembina Satuan Pramuka di gudepnya, yaitu:
a) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga
untuk setiap peridukan;
b) seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina
Penggalang untuk setiap pasukan;
c) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak
untuk setiap ambalan;
d) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
Ketentuan tentang gugusdepan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.
5.
Badan Kelengkapan
Kwartir
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya kwartir dibantu
oleh:
a. Dewan Kehormatan
1) Kwartir membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan
dengan pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan
tanda penghargaan.
2) Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
a) Majelis Pembimbing Kwartir;
b) Andalan Kwartir;
c) Anggota Kehormatan (bila ada);
d) Dewan Kerja Kwartir (bila perlu).
3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwartir.
4) Ketua Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir.
b. Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka
1) Dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan
Pramuka, kwartir membentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
2) Lembaga ini mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a) menyelenggarakan pendidikan bagi kader Gerakan Pramuka melalui
kursus dan pelatihan, serta pendekatan pribadi sesuai dengan wewenang dan
tanggungjawabnya di wilayah masing-masing;
b) melaksanakan perencanaan dan pendataan pendidikan kader Gerakan
Pramuka, bila perlu bekerjasama dengan badan/instansi lain.
3) Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional.
4) Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka Tingkat Daerah.
5) Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka Tingkat Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir.
c. Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
1) Sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) membantu kwartir dalam menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan yang digariskan oleh kwartir
masing-masing;
b) menyusun rencana kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang disesuaikan dengan kebijakan yang digariskan oleh kwartir masing-masing;
c) menyelenggarakan musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di kwartirnya;
2) Di tingkat nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
3) Di tingkat daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Tingkat Daerah.
4) Di tingkat cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
5) Di tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
6) Ketentuan tentang Dewan Kerja diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan tersendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pimpinan Satuan
Karya Pramuka (Saka)
1) Pimpinan Saka sebagai badan kelengkapan kwartir bertugas
memberikan bimbingan dan bantuan moril, material, finansial, organisatoris, dan
bantuan teknis, yang berkaitan dengan pengelolaan, pembinaan saka dan
pengembangan saka yang bersangkutan;
2) Pimpinan Saka memberi petunjuk dan informasi kepada Pimpinan
Saka di jajaran kwartir yang ada di wilayahnya melalui kwartir yang
bersangkutan.
3) Pimpinan Saka di tingkat kwartir dibentuk bersama dengan badan/
instansi yang berkaitan dengan saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan Saka Tingkat Nasional mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a) Merencanakan dan menentukan program kegiatan saka sesuai dengan
kebijakan dan keputusan Kwartir Nasional yang dituangkan dalam petunjuk teknis.
b) Merencanakan dan menyusun sarana kegiatan anggotanya untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan
saka.
d) Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi yang ada
kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
e) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan saka kepada Kwartir
Nasional.
5) Pimpinan Saka Tingkat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh
Kwartir Daerah yang bersangkutan dan petunjuk teknis Pimpinan Saka Tingkat
Nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan saka sesuai
dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi yang ada
kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan saka kepada Pimpinan
Saka Tingkat Nasional dan kwartir daerah yang bersangkutan.
6) Pimpinan Saka Tingkat Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh
Kwartir Cabang yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan saka tingkat
daerah dan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan saka sesuai
dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan
saka yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan saka kepada Pimpinan
Saka Tingkat Daerah dan kwartir cabang yang bersangkutan.
7) Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab
sebagai berikut:
a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh
kwartir ranting yang bersangkutan dan petunjuk teknis Pimpinan Saka Tingkat
Cabang, Daerah dan Nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan saka sesuai
dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan
saka yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan saka kepada Pimpinan
Saka Tingkat Cabang dan kwartir ranting yang bersangkutan.
8) Ketentuan tentang Satuan Karya Pramuka diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan tersendiri.
e. Pembantu Andalan
Pembantu Andalan mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu atau
mewakili andalan sesuai dengan urusan tugasnya.
f. Badan Usaha Kwartir
1) Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di bidang
pendidikan di tiap kwartir memiliki berbagai sarana untuk menunjang kegiatan
pendidikan kepramukaan
2) Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader Gerakan
Pramuka, dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana sendiri.
3) Selain perolehan dana dari pengelolaan sarana dan prasarana
yang dimiliki, kwartir dapat membentuk Tim Usaha Dana untuk pengadaan melalui
sumber lain termasuk dari sumber APBN/APBD.
4) Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan usaha
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
g. Satuan Kegiatan
1) Kwartir dapat membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi
dan kondisi setempat, dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat
dan bakat, serta pengembangan potensi anggota.
2) Satuan Kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir melalui
andalan yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
h. Staf Kwartir
Di tiap kwartir dibentuk staf kwartir, terdiri atas karyawan yang
berkedudukan sebagai pendukung teknis, administratif, dan operasional yang
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1) Memberikan dukungan dan pelayanan staf.
2) Melaksanakan kebijakan kwartir yang telah ditetapkan.
BAB III
PEMBAGIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing mempunyai tugas dan tanggungjawab memberi
bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada
kwartir dan gugusdepan atau saka di tingkat masing-masing.
2. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas mengawasi dan memeriksa
pertanggung-jawaban keuangan kwartir.
3. Pengurus Kwartir, Koordinator Gudep, dan Pembina Gudep
a. Pengurus Kwartir
Nasional
Pengurus Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
2) Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
3) Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional
dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
4) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
5) Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan
gugusdepan dan saka.
6) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Nasional.
7) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Nasional.
8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada
Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
10) Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri,
yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab
kepada Musyawarah Nasional.
b. Pengurus Kwartir
Daerah
Pengurus Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir
daerah.
2) Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Daerah.
3) Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk
pembinaan gugusdepan dan saka.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Daerahnya.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Daerah.
6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada
Majelis Pembimbing Daerah.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada
Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
8) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada
Musyawarah
Daerah.
c. Pengurus Kwartir
Cabang
Pengurus Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir
cabang.
2) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir
Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
3) Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk
pembinaan gugusdepan dan saka.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Cabangnya.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Nasional dan Mabicab.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada
Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada
Musyawarah Cabang.
d. Pengurus Kwartir
Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti
kwartir ranting.
2) Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir
Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan
Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
3) Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina
Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Rantingnya.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing
Ranting.
6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah dan Mabiran.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah
Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting.
e. Koordinator Gudep
Koordinator Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Mengkoordinasikan kegiatan bersama antara gudep-gudep di
wilayah desa/kelurahannya selama masa baktinya.
2) Membantu pelaksanaan tugas kwartir ranting di
desa/kelurahannya.
3) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Desa.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat desa, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Desa
5) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya.
6) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Koordinator Gudep
kepada Kwartir Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Majelis Pembimbing
Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Gudep bertanggungjawab
kepada Ketua Kwartir Ranting setempat.
f. Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1) Memimpin gugusdepannya selama masa baktinya.
2) Melaksanakan ketentuan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan,
dan ketentuan lain yang berlaku.
3) Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam
gudepnya.
4) Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan
keuangan gudepnya.
5) Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gugusdepannya.
6) Memimpin Pembina Satuan, dan kerjasama dengan Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan orang tua peserta didik.
7) Bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya,
dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya.
8) Menyampaikan laporan tahunan kepada Koordinator Gudep, Kwartir
Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang
perkembangan gugusdepannya.
9) menyampaikan pertanggungjawaban gudep kepada Musyawarah Gudep
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakana
tugasnya Pembina Gudep bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
BAB IV
PRAMUKA
UTAMA, MUSYAWARAH
DAN GARIS
HUBUNGAN
1. Pramuka Utama
a. Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan
Pramuka.
b. Presiden, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional memberi
bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada
Kwartir Nasional.
2. Musyawarah
Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka
yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan.
a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan/wakil Kwartir
Nasional, Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Daerah, dan Majelis Pembimbing
Daerah.
b.
Musyawarah Daerah diadakan
sekali dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir
Daerah, Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Cabang, dan Majelis Pembimbing
Cabang.
c.
Musyawarah Cabang diadakan
sekali dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas utusan/wakil Kwartir
Cabang, Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Ranting, dan Majelis Pembimbing
Ranting.
d.
Musyawarah Ranting diadakan
sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan/wakil Kwartir
Ranting, Majelis Pembimbing Ranting, Koordinator Gugusdepan, Majelis Pembimbing
Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
e.
Musyawarah Gugusdepan
diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Peserta Musyawarah Gugusdepan terdiri atas utusan/wakil Gugusdepan
dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
3. Garis Hubungan
Pejabat pemerintah dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka
mempunyai garis hubungan sebagai berikut:
a. Garis bimbingan dan
bantuan dari:
1) Presiden RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Majelis Pembimbing
Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional.
2) Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir
Daerah dan Majelis Pembimbing Cabang.
3) Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Ranting.
4) Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir
Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Kepala Lembaga/tokoh masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan ke Gugusdepan.
b. Garis pembinaan dan
pengendalian:
1) Kwartir Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Saka Tingkat
Nasional serta badan kelengkapan kwartir nasional lainnya.
2) Kwartir Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat
Daerah serta badan kelengkapan kwartir daerah lainnya.
3) Kwartir Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Saka Tingkat
Cabang serta badan kelengkapan kwartir cabang lainnya.
4) Kwartir Ranting ke Koordinator Gugusdepan, Gugusdepan dan Saka
serta badan kelengkapan kwartir ranting lainnya.
c. Garis bimbingan
teknis dari:
1) Pimpinan Saka Tingkat Nasional ke Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
2) Pimpinan Saka Tingkat Daerah ke Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
3) Pimpinan Saka Tingkat Cabang ke Pimpinan Saka Tingkat Ranting.
4) Pimpinan Saka Tingkat Ranting ke Pamong Saka Putra dan Putri.
5) Koordinator Gugusdepan ke Gugusdepan.
d. Garis perwakilan
1) Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah
Nasional.
2) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah
Nasional.
3) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah
Daerah.
4) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah
Daerah.
5) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah
Cabang.
6) Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah
Cabang.
7) Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah
Ranting.
8) Koordinator Gudep ke Musyawarah Ranting.
9) Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke
Musyawarah Ranting.
10) Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke
Musyawarah Gugusdepan.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal lain tentang Organisasi Gerakan
Pramuka yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka serta petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 23
November 2007
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH